Perlindungan kepada Pelapor

Perlindungan bagi Pelapor berupa kerahasiaan identitas Pelapor, laporan, maupun data dan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan, kecuali atas permintaan penegak hukum.

LPS memberikan perlindungan kepada Pelapor yang berasal dari internal LPS serta pegawai dan anggota Dewan Komisioner, selain Pelapor, yang memberikan data atau dokumen tambahan dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran.

Perlindungan yang diberikan LPS adalah perlindungan terhadap:

  • Pemecatan;
  • Penurunan pangkat atau jabatan;
  • Catatan yang merugikan dalam berkas pribadi Pelapor.