RSM Indonesia WBS Solution

Tentang Whistle Blowing System


WBS yang efektif akan mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan perusahaan untuk lebih berani bertindak untuk mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. Ini berarti WBS mampu untuk mengurangi budaya "diam" menuju ke arah budaya "kejujuran dan keterbukaan". 
WBS yang Efektif 

WBS yang efektif akan mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan perusahaan untuk lebih berani bertindak untuk mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. Ini berarti WBS mampu untuk mengurangi budaya "diam" menuju ke arah budaya "kejujuran dan keterbukaan". 

WBS yang efektif memerlukan struktur dan proses yang benar, karena para pelapor memerlukan rasa aman dan jaminan keselamatan untuk mau berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dan korupsi. Rasa aman dan jaminan keselamatan baik nyawa dan harta benda baginya serta keluarganya merupakan salah satu aspek penting penerapan WBS. Negara sendiri telah mempersiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melakukan perlindungan tersebut. 

Kewajiban Hukum Untuk Melakukan Pelaporan Pelanggaran 

Walaupun belum terdapat peraturan perundangan yang secara komprehensif mengatur mengenai WBS, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundangan yang secara parsial menangani pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor, antara lain: 
  • UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; pasal 9;
  • UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 31 dan pasal 41 ayat (2) butir e;
  • UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 39 s/d 43; 
  • UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) huruf I dan pasal 158 ayat (1) huruf i; 
  • UU No.7 tahun 2006 tentang Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Section 33 UNCAC;
  • UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 10 ayat 1; 
  • PP No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6; 
  • PP No.57 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang; 
  • Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dengan tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur WBS, maka untuk sektor swasta, WBS harus bertumpu pada peraturan internal yang ada, seperti: 
  • Pedoman Good Corporate Governance; 
  • Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris; 
  • Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja; 
  • Kebijakan Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran