Jenis Pelanggaran
Ruang lingkup pengaduan atau penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah tindakan yang dapat merugikan PT MRT Jakarta (Perseroda), yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran Etika;
- Pelanggaran Korupsi;
- Pelanggaran Kolusi;
- Pelanggaran Nepotisme;
- Kecurangan;
- Benturan Kepentingan;
- Penyuapan;
- Pelanggaran Gratifikasi;
- Pelanggaran Norma, Ketentuan dan Peraturan Perusahaan;
- Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan; dan
- Pelanggaran Lain – Lain.