Sekilas PT MRT Jakarta

PT MRT Jakarta (Perseroda) merupakan badan hukum Perusahaan Terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, PT MRT Jakarta (Perseroda) memiliki ruang lingkup kegiatan untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan Operation and Maintenance (O&M) prasarana dan sarana MRT serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.

PT MRT Jakarta (Perseroda) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Terbatas (PT) MRT Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah No.09 Tahun 2018 tentang Perusahaan Terbatas MRT Jakarta (Perusahaan Daerah).

Dalam struktur tugasnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan mulai dari tahap Engineering Service, Konstruksi hingga Operasi dan Pemeliharaan, dengan penjabaran sebagai berikut:

  • Dalam tahap engineering service, PT MRT Jakarta (Perseroda) bertanggung jawab terhadap proses prakualifikasi dan pelelangan kontraktor.
  • Dalam tahap konstruksi, PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai atribusi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kontrak dengan kontraktor pelaksana konstruksi, dan konsultan yang membantu proses pelelangan kontraktor, serta konsultan manajemen dan operasional.
  • Dalam tahap operasi dan pemeliharaan, PT MRT Jakarta (Perseroda) bertanggung jawab terhadap pengoperasian dan perawatan, termasuk memastikan agar tercapainya jumlah penumpang yang cukup untuk memberikan revenue yang layak bagi PT MRT Jakarta (Perseroda).