Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan
Jenis pelanggaran yang dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System, sebagai berikut:
1. Fraud, antara lain terdiri dari:
- Pemerasan
- Benturan kepentingan
- Penyuapan
- Penerimaan tidak sah
- Penyalahgunaan uang tunai
- Penyalahgunaan persediaan
- Penyalahgunaan aset lainnya
- Kecurangan laporan keuangan meliputi melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih
- Penipuan
- Pembocoran informasi rahasia
2. Non-Fraud, antara lain terdiri dari:
- Penyalahgunaan kewenangan
- Tindakan yang dapat menurunkan reputasi
- Perbuatan asusila.
- Pelecehan.
- Penggunaan narkoba.
- Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.