Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan

Jenis pelanggaran yang dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System, sebagai berikut:

1. Fraud, antara lain terdiri dari:

  • Pemerasan
  • Benturan kepentingan
  • Penyuapan
  • Penerimaan tidak sah
  • Penyalahgunaan uang tunai
  • Penyalahgunaan persediaan
  • Penyalahgunaan aset lainnya
  • Kecurangan laporan keuangan meliputi melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih
  • Penipuan
  • Pembocoran informasi rahasia

2. Non-Fraud, antara lain terdiri dari:

  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Tindakan yang dapat menurunkan reputasi
  • Perbuatan asusila.
  • Pelecehan.
  • Penggunaan narkoba.
  • Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.