Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan

Jenis pelanggaran yang dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System, sebagai berikut:

1. Fraud, antara lain terdiri dari:

  • Kecurangan
  • Penipuan
  • Penggelapan Aset
  • Pembocoran Informasi
  • Tindak Pidana Perbankan
  • Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Non-Fraud, adalah tindakan pelanggaran ketentuan eksternal maupun internal termasuk pelanggaran norma dan etika (code of conduct), dengan contoh antara lain:

  • Penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan.
  • Tindakan yang dapat menurunkan reputasi dan/atau nama baik Bank.
  • Perbuatan asusila di dalam dan di luar Bank.
  • Pelecehan.
  • Penggunaan narkoba.
  • Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.