Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan
Jenis pelanggaran yang dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System, sebagai berikut:
1. Fraud, antara lain terdiri dari:
- Kecurangan
- Penipuan
- Penggelapan Aset
- Pembocoran Informasi
- Tindak Pidana Perbankan
- Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Non-Fraud, adalah tindakan pelanggaran ketentuan eksternal maupun internal termasuk pelanggaran norma dan etika (code of conduct), dengan contoh antara lain:
- Penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan.
- Tindakan yang dapat menurunkan reputasi dan/atau nama baik Bank.
- Perbuatan asusila di dalam dan di luar Bank.
- Pelecehan.
- Penggunaan narkoba.
- Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.