Perlindungan Pelapor

Perlindungan kepada pelapor dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Identitas pelapor hanya diketahui oleh PIC Whistleblowing.

Seluruh laporan pengaduan dugaan fraud akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank.

Tidak ada sanksi jika laporan pengaduan tidak terbukti.