

Whistleblowing System - Letter to CEO (WBS-LTC) merupakan media bagi pegawai maupun stakeholders lainnya untuk menyampaikan laporan kepada CEO Bank Mandiri atas adanya indikasi atau perbuatan fraud dan/atau non-fraud yang dapat merugikan nasabah maupun Bank Mandiri.
Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun yang dimaksud dengan Non Fraud adalah tindakan selain fraud yang dapat berupa pelanggaran code of conduct, business ethics, respectful workplace policy, atau implementasi ketentuan kepegawaian.
WBS-LTC sebagai salah satu penerapan program Strategi Anti Fraud (SAF) bertujuan untuk:
Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka Bank Mandiri bekerja sama dengan PT RSM Indonesia Konsultan (RSM Indonesia) untuk mengelola laporan WBS-LTC secara independen.