Frequently Asked Questions
Q: Apakah Whistleblowing System – Letter to CEO (WBS-LTC) Bank Mandiri?
A: WBS-LTC merupakan sarana bagi Jajaran Bank Mandiri maupun stakeholders lainnya untuk melaporkan adanya indikasi atau perbuatan Fraud dan/atau Non-Fraud yang terjadi di lingkungan kerja Bank Mandiri.
Q: Siapakah pengelola WBS-LTC Bank Mandiri?
A: Bank Mandiri menunjuk pihak independen, yaitu PT RSM Indonesia Konsultan, untuk mengelola Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System). Penunjukan ini dilakukan guna memastikan pengelolaan WBS dilaksanakan secara profesional, objektif, dan independen, serta bebas dari pengaruh maupun tekanan dari pihak mana pun.
Q: Mengapa saya harus melaporkan Fraud/indikasi Fraud?
A: Untuk membantu menciptakan Bank Mandiri sebagai lingkungan kerja yang jujur, adil, nyaman, dan aman untuk bekerja. Dengan melaporkan pelanggaran, Anda telah membantu kami mencegah Bank, nasabah, pegawai, dan pihak lainnya mengalami kerugian.
Q: Bagaimana cara saya melapor?
A: WBS-LTC menyediakan sarana pelaporan sebagai berikut:
- SMS dan WA: 0811-900-7777
- Email [email protected]
- Website https://whistleblowing.tips/wbs/@bmri-wbsltc
Q: Apa yang harus saya laporkan?
A: Anda dapat melaporkan berbagai jenis indikasi atau tindakan:
- Fraud meliputi penggelapan aset, kecurangan dalam laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, korupsi atau tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud.
- Non-Fraud meliputi pelanggaran code of conduct, business ethics, respectful workplace policy (RWP), dan pelanggaran ketentuan kepegawaian.
Q: Apakah saya dapat meminta informasi nomor laporan dan kata sandi apabila saya lupa?
A: Tidak. Konsultan Independen tidak dapat memberikan atau menginformasikan kembali nomor laporan dan kata sandi. Oleh karena itu, Anda wajib menyimpan nomor laporan dan kata sandi yang diperoleh ketika membuat laporan, secara aman, untuk keperluan pemantauan status dan tindak lanjut laporan.
Q. Apa yang harus saya beritahukan saat melapor?
A: Agar informasi laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik, Anda dapat memberikan keterangan yang mendukung laporan antara lain:
- Jenis laporan (Fraud dan/atau Non-Fraud)
- Identitas terlapor (nama lengkap, jabatan, unit kerja)
- Tanggal, waktu, dan lokasi kejadian
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan
- Lampirkan bukti, termasuk di dalamnya jumlah uang atau aset yang terlibat.
Q: Apakah akan ada proses penyelidikan setelah laporan dibuat?
A: Proses penyelidikan akan dilakukan apabila laporan telah memenuhi kelengkapan informasi laporan serta ketepatan penyampaian laporan indikasi atau tindakan Fraud dan hal-hal sesuai kebijakan Bank Mandiri.
Q: Apakah saya akan terlibat dalam kasus setelah saya membuat laporan?
A: Setelah melapor, Anda tidak akan terlibat lagi dalam kasus ini. Meskipun begitu, jika Anda memiliki informasi tambahan atau bukti baru, silakan menambahkannya pada laporan Anda melalui sarana “Cek Status Laporan” pada sistem pelaporan dengan memasukkan nomor laporan dan kata sandi yang telah diberikan ketika Anda membuat laporan pertama kalinya.
Q: Apakah saya akan mendapat imbalan atau penghargaan setiap membuat laporan?
A: Tidak ada imbalan atau penghargaan yang akan diberikan saat Anda membuat laporan WBS-LTC. Namun, hal ini menunjukkan kontribusi Anda yang besar terhadap Bank Mandiri dan mendorong terlaksananya Tata Kelola yang baik pada Bank.
Q: Berapa kali saya boleh melapor melalui WBS-LTC?
A: Anda boleh melaporkan melalui WBS-LTC setiap kali Anda mengetahui adanya indikasi atau tindakan Fraud dan Non-Fraud yang perlu dilaporkan.
Q: Pihak-pihak siapa saja yang boleh melaporkan?
A: Pihak-pihak yang melaporkan atas adanya pelaporan dapat berasal dari internal Bank Mandiri maupun dari pihak eksternal Bank Mandiri.
Q: Apakah saya boleh untuk tidak menyampaikan identitas pribadi?
A: Kami menganjurkan untuk memberikan identitas diri yang mencakup nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email. Namun demikian, kami memberikan pilihan kepada Bapak/Ibu apakah memilih untuk mengungkapkan identitas diri atau tidak. Data identitas yang disampaikan dimaksud semata-mata untuk keperluan pendalaman laporan (jika diperlukan).
Q: Apakah terdapat jaminan kerahasiaan bagi pelapor?
A: Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan, Bank Mandiri memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Q: Bagaimana pelindungan data pribadi atas laporan saya?
A: Dalam melakukan pemrosesan data pribadi antara lain berupa pemerolehan, pengumpulan, dan penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pelindungan Data Pribadi.
Bahasa
English
