Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan

 

Pelaporan yang dapat disampaikan melalui WBS-LTC, sebagai berikut:

  1. Fraud
    • Korupsi adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan suatu pihak, baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak lain, secara melawan hukum dengan menyalahgunakan pengaruhnya dalam suatu transaksi bisnis atau penyalahgunaan posisi atau kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan Bank, nasabah, atau pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung, meliputi: 
      • Benturan kepentingan yang merugikan Bank dan/atau nasabah
      • Penyuapan
      • Penerimaan tidak sah, dan/ atau 
      • Pemerasan
    • Penyalahgunaan Aset adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan asset Bank dan/atau pihak lain yang dikelola dan/atau dikuasai, tanpa melalui prosedur yang berlaku di Bank dan/atau pihak lain yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian terhadap Bank dan/atau pihak lain, meliputi:
      • Penyalahgunaan uang tunai
      • Penyalahgunaan persediaan dan/atau
      • Penyalahgunaan asset lainnya
    • Kecurangan dalam laporan keuangan adalah kesalahan penyajian yang disengaja atau kelalaian dalam jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan (termasuk off balance sheet) yang tidak sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku umum dan didesain untuk menguntungkan pembuat kecurangan atau merugikan konsumen, Bank dan /atau pihak lain, meliputi:
      • Melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
      • Mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih
    • Penipuan adalah perbuatan oleh suatu pihak, baik secara sendiri maupun bersama pihak lain yang bermaksud menguntungkan atau menghindari kerugian secara melawan hukum dengan memanipulasi, mengelabui, memberikan gambaran semu, menyesatkan, melakukan tipu muslihat atau kebohongan terkait produk dan/atau jasa Bank, kegiatan perdagangan atau transaksi, keadaan pasar dan/atau harga, baik langsung maupun tidak langsung, yang merugikan atau tidak merugikan terhadap nasabah, Bank dan/atau pihak lain.
    • Pembocoran informasi rahasia adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan suatu pihak, baik sendiri maupun bersama dengan pihak lain, secara melawan hukum dengan menyebarkan segala informasi yang bersifat rahasia milik Bank dan/atau pihak lain kepada pihak yang tidak berkepentingan, yang dapat menguntungkan atau merugikan nasabah, Bank dan/atau pihak lain.
    • Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Non-Fraud 
    • Pelanggaran terhadap Code of ConductCode of Conduct merupakan pedoman perilaku pegawai Bank dalam menjalankan tugas dan kedinasan sehari-hari serta dalam melakukan hubungan bisnis dengan para nasabah, rekanan maupun rekan sekerja. Contoh pelanggaran terhadap Code of Conduct:
      • Memanfaatkan barang milik Bank untuk kepentingan sendiri, keluarga atau pihak luar lainnya.
      • Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. 
      • Menggunakan insider information untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri, keluarga atau pihak luar lainnya. 
    • Pelanggaran terhadap Business EthicsBusiness Ethics merupakan prinsip moral terkait Perilaku Individu, Perlindungan terhadap Harta Milik Bank, dan Penyelenggaraan Bisnis Bank sebagai dasar perilaku Pegawai dalam menjalankan aktivitas bisnis. Contoh pelanggaran terhadap Business Ethics:
      • Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Bank dan/atau pegawai.
      • Melakukan perjudian, minum minuman keras atau bermabuk-mabukan.
      • Perbuatan asusila di dalam dan di luar Bank.
    • Respectful Workplace Policy (RWP). RWP merupakan kebijakan mengenai lingkungan kerja yang aman, menghargai serta melindungi harkat dan martabat manusia, mengedepankan sikap saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan dan pelecehan serta berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik bagi seluruh jajaran Bank termasuk pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank. Contoh pelanggaran RWP:
      • Melakukan tindakan diskriminasi atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, termasuk status perkawinan, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, pilihan politik, disabilitas.
      • Melakukan tindakan kekerasan, termasuk ancaman atau isyarat untuk melakukan tindakan, paksaan, atau perampasan secara sewenang-wenang, terhadap orang lain di tempat kerja, yang muncul baik secara publik atau privat.
      • Melakukan tindakan pelecehan berupa segala sikap, perkataan, tindakan/ perbuatan/ perilaku, atau isyarat baik di tempat kerja maupun berbagai media komunikasi yang tidak sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Contoh bentuk pelecehan: 
        • Pelecehan Fisik 
        • Pelecehan Lisan/Verbal 
        • Pelecehan Non-verbal (atau isyarat) 
        • Pelecehan Visual 
        • Pelecehan Emosional 
    • Pelanggaran ketentuan kepegawaian atau keluhan pegawai. Contoh pelanggaran implementasi ketentuan kepegawaian, antara lain:
      • Bertindak sewenang-wenang terhadap pegawai.
      • Berkelahi atau bertengkar sesama pegawai.
      • Membujuk pegawai lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
      • Meminta diperlakukan secara berlebihan pada waktu mengadakan perjalanan dinas.