Perlindungan kepada Pelapor

PT MRT Jakarta (Perseroda) berkomitmen untuk melindungi pelaporan pelanggaran yang beritikad baik, patuh terhadap segala peraturan dan perundang-undangan serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS.

Kebijakan perlindungan tarhadap Pelapor adalah sebagai berikut:

  • Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan;
  • Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun; dan
  • Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan pemeriksaan maupun para pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan tersebut.
  • Pelapor tidak dikriminalisasi akibat penyampaian laporannya, sepanjang yang disampaikan bukan merupakan laporan palsu dan/atau fitnah. Pembuktian laporan palsu dan/atau fitnah akan dilakukan melalui proses investigasi yang dilakukan oleh Divisi Internal Audit.

 

Perlindungan yang diberikan PT MRT Jakarta (Perseroda) adalah perlindungan terhadap:

  • Pemecatan yang tidak adil;
  • Penurunan jabatan atau pangkat;
  • Pelecehan dan/atau diskriminasi dan/atau tekanan dan/atau intimidasi dalam segala bentuknya;
  • Catatan yang merugikan dalam dokumen data pribadinya;
  • Perbuatan diskriminasi dalam pengembangan karir di Perusahaan;
  • Pelapor mendapatkan proses counseling/trauma healing bila dipandang perlu berdasarkan diagnosa ahli.