Cara Melapor
Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu:
- Website: https://whistleblowing.tips/wbs/@silapang
- Email ke [email protected]
- SMS dan WA ke 0811-135-5504
- Surat ke PT RSM Indonesia Konsultan - PO BOX 1201 JAK-SEL 12000
Pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut
- Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
- Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
- Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
- Bukti atas pelanggaran (evidence)