Jenis Pelanggaran

Ruang lingkup laporan yang akan ditindaklanjuti oleh Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah tindakan yang dapat merugikan LPS, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Korupsi, kolusi dan nepotisme
  • Tindakan kecurangan (fraud)
  • Konflik kepentingan;
  • Penyuapan atau gratifikasi;
  • Pelanggaran kode etik; dan/atau
  • Pelanggaran hukum, ketentuan perundang-undangan, dan peraturan internal LPS.