Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah sebagai berikut:
- Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
- Kecurangan (Fraud);
- Penyuapan namun tidak terbatas pada percobaan, kecurigaan dan penyuapan aktual, atau setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan;
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan criminal lainnya);
- Pelanggaran Etika Perusahaan (termasuk dalam hal ini penerimaan gratifikasi sebagaimana dilarang oleh Perusahaan) atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
- Perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, keamanan dan Kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan; dan/atau
- Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan, diantaranya namun tidak terbatas pada prosedur pengadaan barang dan jasa dan prosedur kerja sama.