Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan

 

Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah sebagai berikut:

  1. Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
  2. Kecurangan (Fraud);
  3. Penyuapan namun tidak terbatas pada percobaan, kecurigaan dan penyuapan aktual, atau setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan;
  4. Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan criminal lainnya);
  5. Pelanggaran Etika Perusahaan (termasuk dalam hal ini penerimaan gratifikasi sebagaimana dilarang oleh Perusahaan) atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
  6. Perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, keamanan dan Kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan; dan/atau
  7. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan, diantaranya namun tidak terbatas pada prosedur pengadaan barang dan jasa dan prosedur kerja sama.