Perlindungan dan Kerahasiaan Pelapor

 

  1. Perlindungan yang dilakukan oleh Perusahaan berasaskan pada:
    • Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
    • Rasa aman;
    • Keadilan;
    • Tidak diskriminatif; dan
    • Kepastian hukum.
  2. Perusahaan menjamin perlindungan atas identitas dari Pelapor dan menggunakan berbagai cara untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  3. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi Pelapor yang bertindak baik dalam bentuk Perlindungan Fisik maupun Non Fisik, untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan memberikan keamanan bagi Pelapor dan keluarganya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
  4. Perlindungan Fisik dan Perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud nomor 3 dilakukan oleh Unit yang membidangi fungsi Corporate Security.
  5. Dalam hal Perusahaan telah memberikan perlindungan bagi Pelapor, namun Perlindungan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan Pelapor, maka Pelapor dapat meminta Perlindungan kepada pihak dan/atau Lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perusahaan dibebaskan atas tuntutan dan/atau gugatan dari Pelapor.
  6. Dalam hal Pelapor dengan itikad baik menyampaikan Laporan melalui WBS namun berdasarkan hasil investigasi Laporan tersebut tidak terbukti bersalah dan/atau tidak terindikasi adanya pelanggaran, maka Pelapor yang merupakan Insan Garuda Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh Perusahaan.
  7. Perlindungan tidak diberikan kepada Pelapor yang terbukti melakukan pelaporan dengan itikad tidak baik sebagaimana dimaksud nomor 6.