Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem pencegahan dan identifikasi terhadap fraud atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja. Manajemen Perusahaan memiliki komitmen yang kuat, bersikap independen, serta bebas intervensi dalam melaksanakan WBS. Kecukupan dan efektivitas pelaksanaan WBS diawasi oleh Dewan Komisaris.
Sistem Pelaporan Pelanggaran telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi No. 25 tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Keterbukaan saluran WBS yang disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menunjukkan niat besar Perusahaan untuk dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam penegakan prinsip GCG.